Klinik Hukum

KLINIK HUKUM & KESELAMATAN SIBER AJID: PERLINDUNGAN INSAN PERS BERDAULAT

Kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi, dan keselamatan para pekerja media adalah harga mati yang tidak dapat ditawar. Asosiasi Jurnalis Investigasi & Digital Kepri (AJID) berkomitmen penuh untuk tidak hanya meningkatkan kompetensi teknis anggota, tetapi juga memberikan perlindungan nyata, pembelaan, dan advokasi hukum secara cuma-cuma.

Klinik Hukum AJID hadir sebagai ruang aman bagi jurnalis, editor, perancang tata letak (layout), dan personel teknis web di Kepulauan Riau yang menghadapi ancaman, intimidasi, kekerasan fisik, serangan siber, maupun kriminalisasi hukum akibat karya jurnalistik yang mereka hasilkan.

FOKUS LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Tim Advokasi Hukum AJID siap memberikan bantuan dan pendampingan dalam berbagai penanganan kasus berikut:

  1. Kriminalisasi & Sengketa Hukum Pers Pendampingan hukum bagi anggota yang dilaporkan atau dituntut secara pidana/perdata terkait produk jurnalistik, dengan menegaskan supremasi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme hak jawab.
  2. Intimidasi & Kekerasan di Lapangan Advokasi dan perlindungan darurat bagi jurnalis yang mengalami ancaman verbal, kekerasan fisik, perampasan alat kerja, atau pengusiran saat meliput investigasi akuntabilitas publik.
  3. Serangan Siber & Peretasan Media Bantuan teknis dan hukum bagi media digital anggota yang mengalami peretasan situs web, serangan DDoS, doxing, atau intimidasi digital terhadap akun personel redaksi.
  4. Sengketa Informasi Publik Pendampingan dan pengawalan proses persidangan sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau guna membuka akses data anggaran dan infrastruktur publik yang disembunyikan.

PROSEDUR PENGADUAN DARURAT KASUS

Bagi anggota AJID yang sedang menghadapi situasi darurat hukum atau ancaman di lapangan, silakan ikuti langkah-langkah pelaporan taktis berikut:

Langkah 1

Amankan Diri & Bukti

Utamakan keselamatan fisik dan digital Anda terlebih dahulu. Amankan serta dokumentasikan semua kronologi kejadian, rekaman visual, pesan ancaman, atau tangkapan layar (screenshot) serangan siber sebagai bukti awal.

Langkah 2

Isi Formulir Pengaduan

Masuk ke formulir pengaduan digital Klinik Hukum yang tersedia di bawah halaman ini. Isi kronologi secara singkat, padat, jelas, dan lampirkan bukti penunjang yang telah dikumpulkan.

Langkah 3

Respons & Validasi Tim

Divisi Advokasi Hukum AJID akan segera melakukan validasi kasus dalam waktu maksimal 1×24 jam (atau segera untuk situasi darurat fisik) untuk menentukan langkah taktis selanjutnya.

Langkah 4

Pendampingan Penuh

AJID akan menerbitkan pernyataan sikap resmi organisasi, memberikan pendampingan hukum di kepolisian/pengadilan, serta memberikan proteksi keamanan siber yang dibutuhkan oleh korbannya.

[FORMULIR PENGADUAN KASUS – DARURAT HUKUM PERS]