ADVOKASI INFORMASI: MENGAWAL TRANSPARANSI, MENUNTUT HAK PUBLIK
Keterbukaan informasi adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Asosiasi Jurnalis Investigasi & Digital Kepri (AJID) secara aktif bertindak sebagai motor penggerak dalam memantau, mengawal, dan menyengketakan penutupan akses data dokumen publik di wilayah Kepulauan Riau.
Kanal ini didedikasikan sebagai wujud transparansi kerja advokasi AJID dalam mendokumentasikan setiap upaya hukum permohonan informasi publik—mulai dari pengajuan keberatan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga proses persidangan resmi di Komisi Informasi.
PRINSIP UTAMA ADVOKASI AJID
- Akses Anggaran Terbuka: Fokus utama pada pembukaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta rincian kontrak proyek infrastruktur regional.
- Kepatuhan Badan Publik: Menguji tingkat kepatuhan dinas-dinas pemerintahan dan badan publik daerah dalam merespons hak tahu masyarakat secara berkala.
- Supremasi Hukum Pers & KIP: Memastikan regulasi keterbukaan informasi berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan kerja jurnalistik investigasi di lapangan.
PAPAN PEMANTAUAN SENGKETA AKTIF
Di bawah ini adalah sistem pelacakan transparansi perkara publik yang sedang dikawal secara resmi oleh divisi advokasi hukum AJID:
Papan Pantau Perkara Komisi Informasi Kepri
Daftar registrasi sengketa informasi aktif yang dikawal oleh AJID.
| No. Register Perkara | Termohon (Badan Publik) | Objek Dokumen Sengketa | Status Terkini |
|---|---|---|---|
| Register 002/II/KI-KEPRI-PS/2026 | Dinas Pekerjaan Umum / PPID Utama Regional | Dokumen Kontrak & Rencana Anggaran Biaya (RAB) Infrastruktur Fisik | Proses Persidangan |
| Register 005/IV/KI-KEPRI-PS/2026 | Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten/Kota | Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah & Bantuan Sosial | Tanggapan Keberatan |
ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI RESMI
Bagi jurnalis investigasi atau masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi secara mandiri, berikut alur tata cara baku yang direkomendasikan oleh Divisi Advokasi AJID:
- Permohonan Tertulis ke PPID: Mengajukan surat resmi permohonan informasi ke PPID Badan Publik tujuan. Badan publik wajib merespons dalam waktu 10 + 7 hari kerja.
- Pengajuan Keberatan: Jika permohonan ditolak atau diabaikan, pemohon berhak mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penolakan. Atasan PPID memiliki waktu 30 hari kerja untuk merespons.
- Pendaftaran Sengketa di KI: Apabila tanggapan atasan PPID tetap tidak memuaskan, AJID akan memfasilitasi pendaftaran berkas Gugatan Sengketa Informasi resmi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau dalam tenggat waktu 14 hari kerja.


