Ad Dan Art

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

ASOSIASI JURNALIS INVESTIGASI & DIGITAL KEPRI (AJID)

ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1: Nama Organisasi ini bernama Asosiasi Jurnalis Investigasi & Digital Kepri, disingkat AJID (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut “Asosiasi”).

Pasal 2: Tempat Kedudukan Asosiasi ini berkedudukan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.

Pasal 3: Waktu dan Jangka Waktu Asosiasi ini didirikan pada tahun 2026 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II: ASAS, SIFAT, DAN INDEPENDENSI

Pasal 4: Asas Asosiasi berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 5: Sifat Organisasi & Independensi Utama

  1. Asosiasi ini berbentuk Perkumpulan Berbadan Hukum yang bersifat non-profit (nirlaba), mandiri, dan profesional.
  2. Asosiasi ini berdiri secara independen dan bukan merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan media komersial, organisasi politik, lembaga pemerintah, maupun kekuatan modal mana pun.
  3. Seluruh kebijakan, keputusan, dan tindakan organisasi diambil secara berdaulat oleh pengurus berdasarkan keputusan forum tertinggi organisasi tanpa intervensi eksternal.

BAB III: MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6: Maksud dan Tujuan Asosiasi ini didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

  1. Edukasi Jurnalisme Investigasi: Mendorong, mengedukasi, dan meningkatkan kapasitas jurnalis dalam memproduksi karya jurnalisme investigasi yang mendalam, berbasis data, transparan, dan berlandaskan kepentingan publik melaui wadah “Gelar Fakta”.
  2. Optimalisasi Kompetensi Digital: Meningkatkan kecakapan teknis jurnalis dalam ekosistem digital, termasuk manajemen keamanan siber, optimalisasi platform penerbitan digital modern, serta infrastruktur multi-kanal.
  3. Advokasi Keterbukaan Informasi Publik: Berperan aktif mengawal, mendorong, dan menuntut keterbukaan informasi publik di berbagai instansi pemerintahan maupun lembaga terkait demi mewujudkan akuntabilitas publik.
  4. Perlindungan Hukum Pers: Memberikan advokasi, pendampingan, dan perlindungan hukum bagi para anggota yang menghadapi sengketa, intimidasi, atau ancaman hukum akibat menjalankan aktivitas jurnalistik profesionalnya.

BAB IV: KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7: Keanggotaan

  1. Keanggotaan Asosiasi terbuka bagi jurnalis, editor, perancang tata letak (layout), personel situs web, videografer, dan pekerja media berita digital di wilayah Kepulauan Riau yang berkomitmen pada kode etik jurnalistik.
  2. Ketentuan mengenai klasifikasi, syarat, hak, dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8: Kepengurusan

  1. Organisasi dipimpin oleh Pengurus Inti yang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, dan seorang Bendahara Umum.
  2. Jurnalis aktif yang mengemban jabatan sebagai eksekutif editorial senior (seperti Pemimpin Redaksi) tetap sah mempertahankan hak keanggotaan penuh dan hak untuk dipilih sebagai pengurus organisasi, sepanjang tidak bertindak sebagai pemilik modal pasif perusahaan.

BAB V: KEUANGAN

Pasal 9: Sumber Dana Keuangan Asosiasi diperoleh dari:

  1. Iuran wajib dan iuran sukarela anggota.
  2. Bantuan tidak mengikat dari lembaga donor jurnalisme internasional, lembaga kebudayaan, atau masyarakat sipil yang sah secara hukum dan tidak mengikat independensi organisasi.
  3. Pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan sifat organisasi yang non-profit.

BAB VI: PERUBAHAN AD/ART AND PEMBUBARAN

Pasal 10: Perubahan dan Pembubaran Perubahan Anggaran Dasar serta pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan melalui Musyawarah Besar (Mubes) atau Rapat Umum Anggota yang dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I: KEANGGOTAAN

Pasal 1: Syarat Keanggotaan Untuk menjadi anggota Asosiasi, calon anggota harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau bertugas di wilayah Kepulauan Riau.
  2. Aktif berkarya dalam pengumpulan, persiapan, tata letak, pengelolaan teknis web, maupun penyebaran berita dan informasi melalui media digital.
  3. Menyatakan tunduk pada AD/ART serta Kode Etik Asosiasi.
  4. Tidak menjadi pengurus aktif partai politik.

Pasal 2: Hak Anggota

  1. Hak Bicara dan Hak Suara dalam rapat-rapat organisasi.
  2. Hak Memilih dan Dipilih dalam kepengurusan.
  3. Hak mendapatkan perlindungan hukum, advokasi sengketa informasi, serta akses pelatihan jurnalisme investigasi dan digital yang diselenggarakan oleh Asosiasi.
  4. Hak mendapatkan rekomendasi Kartu Pers Internasional (International Press Card) melalui jaringan afiliasi global yang sah jika memenuhi kualifikasi jurnalis bekerja.

Pasal 3: Kewajiban Anggota

  1. Menjunjung tinggi nama baik dan integritas Asosiasi.
  2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keterbukaan informasi publik.
  3. Membayar iuran keanggotaan yang jumlahnya ditetapkan oleh pengurus.

BAB II: TATA KERJA PENGURUS

Pasal 4: Struktur Kepengurusan Struktur kepengurusan Asosiasi terbagi menjadi:

  1. Ketua Umum: Penanggung jawab tertinggi organisasi, mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan, serta memimpin hubungan eksternal maupun internasional.
  2. Sekretaris Umum: Bertanggung jawab atas administrasi organisasi, verifikasi berkas keanggotaan, pencatatan sengketa informasi, dan korespondensi.
  3. Bendahara Umum: Mengelola keuangan, menyusun laporan keuangan berkala, dan mengurus administrasi iuran serta pendanaan hibah non-profit.
  4. Divisi-Divisi Kerja: Terdiri dari Divisi Edukasi Investigasi, Divisi Inovasi & Infrastruktur Digital, serta Divisi Advokasi Hukum & Informasi Publik.

BAB III: PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN FORUM

Pasal 5: Musyawarah Besar (Mubes)

  1. Mubes merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Asosiasi yang diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
  2. Mubes berwenang menetapkan atau mengubah AD/ART, memilih Ketua Umum, dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.

Pasal 6: Rapat Pengurus Rapat pengurus diadakan secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali untuk mengevaluasi program kerja, perkembangan kasus advokasi sengketa informasi, serta isu-isu teknis keamanan digital pers.

BAB IV: PENUTUP

Pasal 7: Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Asosiasi melalui Peraturan Organisasi (PO) sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.